Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Banyuasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) disebut tidak dapat mendistribusikan air minum ke masyarakat tanpa bantuan swasta.
peristiwa itu juga mengakibatkan jaringan pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) terputus
Tugas utama dari tim Asistensi ini untuk membantu mempercepat tugas-tugas strategis serta sebagai komunikator perusahaan daerah dengan gubernur.